Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 87/DSN-MUI/XII/2012

Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 87/DSN-MUI/XII/2012

Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 87/DSN-MUI/XII/2012 Tentang Metode Perataan Penghasilan (Income Smoothing) Dana Pihak Ketiga

PERTIMBANGAN

Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 87/DSN-MUI/XII/2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa dalam kondisi tertentu yang diduga kuat akan menimbulkan risiko pengalihan/penarikan dana nasabah dari Lembaga Keuangan Syariah (LKS) akibat tingkat imbalan yang tidak kompetitif dan wajar (displaced commercial risk), LKS membuat kebijakan yang dikenal dengan metode perataan pendapatan yang antara lain berupa: 1) perataan pendapatan tanpa membentuk cadangan penyesuaian keuntungan, dan 2) perataan pendapatan dengan membentuk cadangan penyesuaian keuntungan (Profit Equalization Reserve/PER).
  2. bahwa praktik perataan pendapatan dengan atau tanpa pembentukan cadangan penyesuaian keuntungan dalam bagi hasil dana pihak ketiga yang dilakukan oleh LKS memerlukan ketentuan syariah yang dapat dijadikan acuan dalam kegiatan operasionalnya.
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan b, DSN-MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang Metode Perataan Pendapatan (Income Smoothing) Dana Pihak Ketiga untuk dijadikan pedoman oleh LKS.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Majelis Ulama Indonesia

Nomor
87/DSN-MUI/XII/2012

Tahun
2012

Tentang
Fatwa DSN-MUI Tentang Metode Perataan Penghasilan (Income Smoothing) Dana Pihak Ketiga

Ditetapkan Tanggal
21 Desember 2012

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 87/DSN-MUI/XII/2012 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.