Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 125/DSN-MUI/II/2018 Tentang Kontrak Investasi Kolektif – Efek Beragun Aset (KIK EBA) Berdasarkan Prinsip Syariah
PERTIMBANGAN
Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 125/DSN-MUI/II/2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa sekuritisasi aset syariah dalam bentuk Kontrak Investasi Kolektif – Efek Beragun Aset Syariah (KIK EBAS) sebagai sarana sumber pembiayaan dan alternatif investasi melalui pasar modal merupakan instrumen yang diperlukan pelaku industri keuangan syariah.
- bahwa dhawabith (ketentuan) dan hudud (batasan) terkait Kontrak Investasi Kolektif – Efek Beragun Aset Syariah (KIK EBAS) belum diatur dalam Fatwa DSN-MUI.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana pada huruf a dan huruf b, DSN-MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang Kontrak Investasi Kolektif – Efek Beragun Aset (KIK EBA) Berdasarkan Prinsip Syariah untuk dijadikan pedoman.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Majelis Ulama Indonesia
Nomor
125/DSN-MUI/II/2018
Tahun
2018
Tentang
Fatwa DSN-MUI Tentang Kontrak Investasi Kolektif – Efek Beragun Aset (KIK EBA) Berdasarkan Prinsip Syariah
Ditetapkan Tanggal
8 November 2018
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 125/DSN-MUI/II/2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.