Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 46/DSN-MUI/II/2005

Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 46/DSN-MUI/II/2005

Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 46/DSN-MUI/II/2005 Tentang Potongan Tagihan Murabahah (Khashm fi al-Murabahah)

PERTIMBANGAN

Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 46/DSN-MUI/II/2005 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa sistem pembayaran dalam akad murabahah pada Lembaga Keuangan Syari’ah (LKS) pada umumnya dilakukan secara cicilan dalam kurun waktu yang telah disepakati antara LKS dengan nasabah.
  2. bahwa dalam hal nasabah telah melakukan pembayaran cicilan dengan tepat waktu, maka ia dapat diberi penghargaan. Sedangkan nasabah yang mengalami penurunan kemampuan dalam pembayaran cicilan, maka ia dapat diberi keringanan.
  3. bahwa penghargaan dan merupakan mukafaah tasji’iyah (insentif) keringanan dapat diwujudkan dalam bentuk potongan dari total kewajiban pembayaran.
  4. bahwa untuk kepastian hukum tentang masalah tersebut menurut ajaran Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa sebagai pedoman bagi LKS dan masyarakat secara umum.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Majelis Ulama Indonesia

Nomor
46/DSN-MUI/II/2005

Tahun
2005

Tentang
Fatwa DSN-MUI Tentang Potongan Tagihan Murabahah (Khashm fi al-Murabahah)

Ditetapkan Tanggal
17 Februari 2005

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 46/DSN-MUI/II/2005 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.