Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 17/DSN-MUI/IX/2000

Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 17/DSN-MUI/IX/2000

Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 17/DSN-MUI/IX/2000 Tentang Sanksi atas Nasabah Mampu yang Menunda-nunda Pembayaran

PERTIMBANGAN

Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 17/DSN-MUI/IX/2000 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa masyarakat banyak memerlukan pembiayaan dari Lembaga Keuangan Syari’ah (LKS) berdasarkan pada prinsip jual beli maupun akad lain yang pembayarannya kepada LKS dilakukan secara angsuran.
  2. bahwa nasabah mampu terkadang menunda-nunda kewajiban pembayaran, baik dalam akad jual beli maupun akad yang lain, pada waktu yang telah ditentukan berdasarkan kesepakatan di antara kedua belah pihak.
  3. bahwa masyarakat, dalam hal ini pihak LKS, meminta fatwa kepada DSN tentang tindakan atau sanksi apakah yang dapat dilakukan terhadap nasabah mampu yang menunda-nunda pembayaran tersebut menurut syari’ah Islam.
  4. bahwa oleh karena itu, DSN perlu menetapkan fatwa tentang sanksi atas nasabah mampu yang menunda-nunda pembayaran menurut prinsip syari’ah Islam, untuk dijadikan pedoman oleh LKS.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Majelis Ulama Indonesia

Nomor
17/DSN-MUI/IX/2000

Tahun
2000

Tentang
Fatwa DSN-MUI Tentang Sanksi atas Nasabah Mampu yang Menunda-nunda Pembayaran

Ditetapkan Tanggal
16 September 2000

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 17/DSN-MUI/IX/2000 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.