Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 567 Tahun 2018 Tentang Penetapan Terminal Khusus Pariwisata Medana Bay Marina di Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara, Provinsi Nusa Tenggara Barat Sebagai Tempat Masuk dan Keluar {Entry And Exit) Kapal Wisata ( Yacht] Asing
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 567 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2015 tentang Kunjungan Kapal Wisata (Yacht) Asing ke Indonesia, perubahan pelabuhan masuk dan keluar untuk kunjungan kapal wisata (yacht) asing ditetapkan oleh Menteri Perhubungan;
- bahwa untuk meningkatkan kunjungan kapal wisata (yacht) ke Indonesia, perlu menetapkan Terminal Khusus Pariwisata Medana Bay Marina di Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara, Provinsi Nusa Tenggara Barat sebagai tempat masuk dan keluar (entry and exit) kapal wisata (yacht) asing;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Penetapan Terminal Khusus Pariwisata Medana Bay Marina di Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara, Provinsi Nusa Tenggara Barat Sebagai Tempat Masuk dan Keluar (Entry and Exit) Kapal Wisata (Yacht) Asing;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Perhubungan
Nomor
KP 567 Tahun 2018
Tahun
2018
Tentang
Kepmenhub Tentang Penetapan Terminal Khusus Pariwisata Medana Bay Marina di Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara, Provinsi Nusa Tenggara Barat Sebagai Tempat Masuk dan Keluar {Entry And Exit) Kapal Wisata ( Yacht] Asing
Ditetapkan Tanggal
3 April 2018
Diundangkan Tanggal
3 April 2018
Berlaku Tanggal
3 April 2018
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 567 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://jdih.perhubungan.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.