Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 790 Tahun 2018 Tentang Penetapan Perairan Wajib Pandu Kelas III Pada Pelabuhan Manokwari Provinsi Papua Barat
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 790 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 22 Tahun 1990, Perairan Pelabuhan Manokwari Provinsi Papua Barat telah ditetapkan sebagai Perairan Wajib Pandu Kelas III;
- bahwa dengan meningkatnya jumlah kunjungan dan ukuran kapal yang melakukan kegiatan serta perkembangan industri maritim serta untuk menjamin keselamatan dan keamanan berlayar, perlindungan lingkungan maritim serta kelancaran berlalu lintas pada perairan dimaksud, maka perlu perluasan perairan wajib pandu kelas III pada Pelabuhan Manokwari;
- bahwa berdasarkan hasil penelitian, evaluasi dan verifikasi terhadap kondisi alur-pelayaran pada perairan Wajib Pandu Kelas III pada Pelabuhan Manokwari wilayah perairan wajib pandu dimaksud, telah memenuhi kriteria faktor di luar kapal dan faktor kapal yang mempengaruhi keselamatan berlayar sehingga dapat diberikan perluasan perairan wajib pandu kelas III
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Penetapan Perairan Wajib Pandu Kelas III pada Pelabuhan Manokwari Provinsi Papua Barat;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Perhubungan
Nomor
KP 790 Tahun 2018
Tahun
2018
Tentang
Kepmenhub Tentang Penetapan Perairan Wajib Pandu Kelas III Pada Pelabuhan Manokwari Provinsi Papua Barat
Ditetapkan Tanggal
14 Mei 2018
Diundangkan Tanggal
14 Mei 2018
Berlaku Tanggal
14 Mei 2018
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 790 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://jdih.perhubungan.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.