Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 41 Tahun 2021

Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 41 Tahun 2021

Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 41 Tahun 2021 Tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Perhubungan

Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 41 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (3) dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan disebutkan bahwa pelaksanaan tata naskah dinas, klasifikasi arsip, serta sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip ditetapkan oleh pimpinan pencipta arsip berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
  2. bahwa ketentuan tata naskah dinas dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 95 Tahun 2016 tentang Sistem Administrasi Perkantoran Kementerian Perhubungan sebagaimana telah diubah Dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 66 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 95 Tahun 2016 tentang Sistem Administrasi Perkantoran Kementerian Perhubungan sudah tidak sesua1 dengan kebutuhan dan perkembangan organisasi serta peraturan tata naskah dinas sehingga perlu dilakukan penyesuaian.
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Perhubungan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Perhubungan

Nomor
KM 41 Tahun 2021

Tahun
2021

Tentang
Kepmenhub Tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Perhubungan

Ditetapkan Tanggal
10 Februari 2021

Diundangkan Tanggal
10 Februari 2021

Berlaku Tanggal
10 Februari 2021

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 41 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://jdih.perhubungan.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.