Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 01/DSN-MUI/IV/2000

Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 01/DSN-MUI/IV/2000

Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 01/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Giro

PERTIMBANGAN

Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 01/DSN-MUI/IV/2000 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa keperluan masyarakat dalam peningkatan kesejahteraan dan dalam bidang investasi, pada masa kini, memerlukan jasa perbankan. dan salah satu produk perbankan di bidang penghimpunan dana dari masyarakat adalah giro, yaitu simpanan dana yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan penggunaan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya, atau dengan pemindahbukuan.
  2. bahwa kegiatan giro tidak semuanya dapat dibenarkan oleh hukum Islam (syari’ah).
  3. bahwa oleh karena itu, Dewan Syari’ah Nasional (DSN) memandang perlu menetapkan fatwa tentang bentuk-bentuk mu’amalah syar’iyah untuk dijadikan pedoman dalam pelaksanaan giro pada bank syari’ah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Majelis Ulama Indonesia

Nomor
01/DSN-MUI/IV/2000

Tahun
2000

Tentang
Fatwa DSN-MUI Tentang Giro

Ditetapkan Tanggal
1 April 2000

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 01/DSN-MUI/IV/2000 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.