Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 05/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Jual Beli Salam
PERTIMBANGAN
Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 05/DSN-MUI/IV/2000 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa jual beli barang dengan cara pemesanan dan pembayaran harga lebih dahulu dengan syarat-syarat tertentu, disebut dengan salam, kini telah melibatkan pihak perbankan.
- bahwa agar cara tersebut dilakukan sesuai dengan ajaran Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang salam untuk dijadikan pedoman oleh lembaga keuangan syari’ah.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Majelis Ulama Indonesia
Nomor
05/DSN-MUI/IV/2000
Tahun
2000
Tentang
Fatwa DSN-MUI Tentang Jual Beli Salam
Ditetapkan Tanggal
4 April 2000
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 05/DSN-MUI/IV/2000 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.