Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 08/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Pembiayaan Musyarakah
PERTIMBANGAN
Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 08/DSN-MUI/IV/2000 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa kebutuhan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan dan usaha terkadang memerlukan dana dari pihak lain, antara lain melalui pembiayaan musyarakah, yaitu pembiayaan berdasarkan akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, di mana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan ketentuan bahwa keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.
- bahwa pembiayaan musyarakah yang memiliki keunggulan dalam kebersamaan dan keadilan, baik dalam berbagi keuntungan maupun risiko kerugian, kini telah dilakukan oleh lembaga keuangan syari’ah (LKS).
- bahwa agar cara tersebut dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip syari’ah Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang musyarakah untuk dijadikan pedoman oleh LKS.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Majelis Ulama Indonesia
Nomor
08/DSN-MUI/IV/2000
Tahun
2000
Tentang
Fatwa DSN-MUI Tentang Pembiayaan Musyarakah
Ditetapkan Tanggal
13 April 2000
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 08/DSN-MUI/IV/2000 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.