Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 118/DSN-MUI/II/2018 Tentang Pedoman Penjaminan Simpanan Nasabah Bank Syariah
PERTIMBANGAN
Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 118/DSN-MUI/II/2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa Lembaga Penjamin Simpanan berdasarkan undang-undang berfungsi menjamin simpanan nasabah bank dan turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan.
- bahwa simpanan nasabah bank yang dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan meliputi simpanan nasabah bank yang dikelola secara konvensional dan secara prinsip syariah.
- bahwa penjaminan simpanan nasabah bank yang menggunakan prinsip syariah perlu diselenggarakan sesuai dengan ketentuan (dhawabith) dan batasan {hudud) prinsip syariah.
- bahwa atas dasar pertimbangan pada huruf a, huruf b, dan huruf c, DSN-MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang Pedoman Penjaminan Simpanan Nasabah Bank Syariah.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Majelis Ulama Indonesia
Nomor
118/DSN-MUI/II/2018
Tahun
2018
Tentang
Fatwa DSN-MUI Tentang Pedoman Penjaminan Simpanan Nasabah Bank Syariah
Ditetapkan Tanggal
22 Februari 2018
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 118/DSN-MUI/II/2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber : PERATURAN
Reupload Via : Google Drive
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.