Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 119/DSN-MUI/II/2018

Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 119/DSN-MUI/II/2018

Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 119/DSN-MUI/II/2018 Tentang Pembiayaan Ultra Mikro (Al-tamwil Li Al-hajah Al-mutanahiyat Al-shughra) Berdasarkan Prinsip Syariah

PERTIMBANGAN

Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 119/DSN-MUI/II/2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa di antara pelayanan jasa keuangan yang dibutuhkan masyarakat adalah pembiayaan ultra mikro yang meliputi pembiayaan untuk pembelian objek berupa barang yang beragam (multibarang) dan objek berupa jasa yang beragam (multijasa).
  2. bahwa Lembaga Keuangan Syariah perlu merespons kebutuhan masyarakat yang berkaitan dengan pelayan jasa keuangan sebagaimana pada huruf a.
  3. bahwa agar pelaksanaan transaksi pada huruf a sesuai dengan prinsip syariah, DSN-MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang pembiayaan ultra mikro berdasarkan prinsip syariah untuk dijadikan pedoman

DETAIL PERATURAN

Entitas
Majelis Ulama Indonesia

Nomor
119/DSN-MUI/II/2018

Tahun
2018

Tentang
Fatwa DSN-MUI Tentang Pembiayaan Ultra Mikro (Al-tamwil Li Al-hajah Al-mutanahiyat Al-shughra) Berdasarkan Prinsip Syariah

Ditetapkan Tanggal
22 Februari 2018

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 119/DSN-MUI/II/2018 melalui link di bawah ini:

Download PDF (5.19 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber : PERATURAN

Reupload Via : Google Drive

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.