Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 121/DSN-MUI/II/2018

Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 121/DSN-MUI/II/2018

Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 121/DSN-MUI/II/2018 Tentang Efek Beragun Aset Surat Partisipasi (Eba-sp) Berdasarkan Prinsip Syariah

PERTIMBANGAN

Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 121/DSN-MUI/II/2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa sekuritisasi aset syariah dalam bentuk Efek Beragun Aset Syariah – Surat Partisipasi (EBAS-SP) sebagai sarana pembiayaan melalui pasar modal merupakan instrumen yang dibutuhkan pelaku industri keuangan syariah pada masa kini dalam rangka mengembangkan pembiayaan pemilikan rumah berdasarkan prinsip syariah.
  2. bahwa dhawabith (ketentuan) dan hudud (batasan) terkait Efek Beragun Aset Syariah Berbentuk Surat Partisipasi (EBAS-SP) belum diatur dalam fatwa DSN-MUI.
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, dan huruf b, DSN-MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang Efek Beragun Aset Surat Partisipasi (EBA-SP) Berdasarkan Prinsip Syariah untuk dijadikan pedoman.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Majelis Ulama Indonesia

Nomor
121/DSN-MUI/II/2018

Tahun
2018

Tentang
Fatwa DSN-MUI Tentang Efek Beragun Aset Surat Partisipasi (Eba-sp) Berdasarkan Prinsip Syariah

Ditetapkan Tanggal
22 Februari 2018

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 121/DSN-MUI/II/2018 melalui link di bawah ini:

Download PDF (6.13 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber : PERATURAN

Reupload Via : Google Drive

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.