Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 125/DSN-MUI/II/2018

Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 125/DSN-MUI/II/2018

Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 125/DSN-MUI/II/2018 Tentang Kontrak Investasi Kolektif – Efek Beragun Aset (KIK EBA) Berdasarkan Prinsip Syariah

PERTIMBANGAN

Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 125/DSN-MUI/II/2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa sekuritisasi aset syariah dalam bentuk Kontrak Investasi Kolektif – Efek Beragun Aset Syariah (KIK EBAS) sebagai sarana sumber pembiayaan dan alternatif investasi melalui pasar modal merupakan instrumen yang diperlukan pelaku industri keuangan syariah.
  2. bahwa dhawabith (ketentuan) dan hudud (batasan) terkait Kontrak Investasi Kolektif – Efek Beragun Aset Syariah (KIK EBAS) belum diatur dalam Fatwa DSN-MUI.
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana pada huruf a dan huruf b, DSN-MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang Kontrak Investasi Kolektif – Efek Beragun Aset (KIK EBA) Berdasarkan Prinsip Syariah untuk dijadikan pedoman.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Majelis Ulama Indonesia

Nomor
125/DSN-MUI/II/2018

Tahun
2018

Tentang
Fatwa DSN-MUI Tentang Kontrak Investasi Kolektif – Efek Beragun Aset (KIK EBA) Berdasarkan Prinsip Syariah

Ditetapkan Tanggal
8 November 2018

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 125/DSN-MUI/II/2018 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.