Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 129/DSN-MUI/VII/2019 Tentang Biaya Riil sebagai Ta’widh Akibat Wanprestasi
PERTIMBANGAN
Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 129/DSN-MUI/VII/2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa DSN-MUI telah menetapkan Fatwa Nomor 43/DSN-MUI/VIII/2004 tentang Ganti Rugi (Ta’widh) yang menyatakan bahwa ganti rugi (ta’widh) dikenakan kepada nasabah atas kerugian riil yang dialami oleh Lembaga Keuangan Syariah (LKS).
- bahwa di antara kerugian riil yang dialami LKS adalah biaya-biaya riil yang timbul karena nasabah wanprestasi.
- bahwa biaya riil sebagaimana dimaksud pada huruf b, belum diatur mengenai ketentuan dan batasannya (al -dhawabith wa al-hudud).
- berdasarkan pertimbangan pada huruf a, huruf b dan huruf c, maka disusun fatwa tentang Biaya Riil sebagai Ta’widh Akibat Wanprestasi untuk dijadikan sebagai pedoman.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Majelis Ulama Indonesia
Nomor
129/DSN-MUI/VII/2019
Tahun
2019
Tentang
Fatwa DSN-MUI Tentang Biaya Riil sebagai Ta’widh Akibat Wanprestasi
Ditetapkan Tanggal
3 Juli 2019
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 129/DSN-MUI/VII/2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.