Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 130/DSN-MUI/X/2019

Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 130/DSN-MUI/X/2019

Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 130/DSN-MUI/X/2019 Tentang Pedoman bagi Lembaga Penjamin Simpanan dalam Pelaksanaan Penanganan atau Penyelesaian Bank Syariah yang Mengalami Permasalahan Solvabilitas

PERTIMBANGAN

Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 130/DSN-MUI/X/2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berdasarkan undang-undang berfungsi menjamin simpanan nasabah bank dan turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan.

  2. bahwa dalam menjalankan fungsi tersebut di antara tugas yang harus dilaksanakan oleh LPS adalah merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan penanganan atau penyelesaian bank yang mengalami permasalahan solvabilitas.

  3. bahwa dalam pelaksanaan kebijakan penanganan atau penyelesaian bank yang mengalami permasalahan solvabilitas oleh LPS tidak ada perbedaan perlakuan antara Bank syariah dan Bank Konvensional.

  4. bahwa pelaksanaan kebijakan penanganan atau penyelesaian Bank Syariah yang mengalami permasalahan solvabilitas perlu memperhatikan ketentuan (dhawabith) dan batasan (hudud) prinsip syariah.

  5. bahwa atas dasar pertimbangan pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, DSN-MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang Pedoman bagi Lembaga Penjamin Simpanan dalam Pelaksanaan Penanganan atau Penyelesaian Bank Syariah yang Mengalami Permasalahan Solvabilitas.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Majelis Ulama Indonesia

Nomor
130/DSN-MUI/X/2019

Tahun
2019

Tentang
Fatwa DSN-MUI Tentang Pedoman bagi Lembaga Penjamin Simpanan dalam Pelaksanaan Penanganan atau Penyelesaian Bank Syariah yang Mengalami Permasalahan Solvabilitas

Ditetapkan Tanggal
2 Oktober 2019

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 130/DSN-MUI/X/2019 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.