Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 132/DSN-MUI/X/2019 Tentang Perjumpaan Piutang (Muqashshah) Berdasarkan Prinsip Syariah
PERTIMBANGAN
Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 132/DSN-MUI/X/2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa saat ini praktik Perjumpaan Piutang banyak dilakukan oleh masyarakat dan Lembaga Keuangan Syariah (LKS), memerlukan penjelasan dari segi prinsip syariah.
- bahwa ketentuan hukum mengenai Perjumpaan Piutang (muqashshah) berdasarkan prinsip syariah belum diatur dalam fatwa DSN-MUI.
- bahwa atas dasar pertimbangan huruf a dan b, DSN-MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang Perjumpaan Piutang (Muqashshah) berdasarkan prinsip syariah untuk dijadikan pedoman.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Majelis Ulama Indonesia
Nomor
132/DSN-MUI/X/2019
Tahun
2019
Tentang
Fatwa DSN-MUI Tentang Perjumpaan Piutang (Muqashshah) Berdasarkan Prinsip Syariah
Ditetapkan Tanggal
2 Oktober 2019
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 132/DSN-MUI/X/2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.