Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 132/DSN-MUI/X/2019

Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 132/DSN-MUI/X/2019

Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 132/DSN-MUI/X/2019 Tentang Perjumpaan Piutang (Muqashshah) Berdasarkan Prinsip Syariah

PERTIMBANGAN

Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 132/DSN-MUI/X/2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa saat ini praktik Perjumpaan Piutang banyak dilakukan oleh masyarakat dan Lembaga Keuangan Syariah (LKS), memerlukan penjelasan dari segi prinsip syariah.
  2. bahwa ketentuan hukum mengenai Perjumpaan Piutang (muqashshah) berdasarkan prinsip syariah belum diatur dalam fatwa DSN-MUI.
  3. bahwa atas dasar pertimbangan huruf a dan b, DSN-MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang Perjumpaan Piutang (Muqashshah) berdasarkan prinsip syariah untuk dijadikan pedoman.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Majelis Ulama Indonesia

Nomor
132/DSN-MUI/X/2019

Tahun
2019

Tentang
Fatwa DSN-MUI Tentang Perjumpaan Piutang (Muqashshah) Berdasarkan Prinsip Syariah

Ditetapkan Tanggal
2 Oktober 2019

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 132/DSN-MUI/X/2019 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.