Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 138/DSN-MUI/IX/2020

Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 138/DSN-MUI/IX/2020

Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 138/DSN-MUI/IX/2020 Tentang Sukuk

PERTIMBANGAN

Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 138/DSN-MUI/IX/2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan kegiatan ekonomi yang membutuhkan pendanaan dengan jumlah besar dan adanya kebutuhan pemodal untuk turut serta dalam kegiatan investasi maka industri dan produk pasar modal syariah di Indonesia berkembang dengan pesat, termasuk produk berbasis Sukuk.
  2. bahwa ketentuan yang terdapat dalam Fatwa DSN-MUI Nomor 32/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah (yang disebut juga dengan Sukuk) belum mengatur beberapa dhawabith (ketentuan) dan hudud (batasan) yang terkait dengan Sukuk.
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana pada huruf a dan huruf b, DSN-MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang Sukuk untuk dijadikan pedoman.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Majelis Ulama Indonesia

Nomor
138/DSN-MUI/IX/2020

Tahun
2020

Tentang
Fatwa DSN-MUI Tentang Sukuk

Ditetapkan Tanggal
30 September 2020

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 138/DSN-MUI/IX/2020 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.