Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 140/DSN-MUI/VIII/2021

Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 140/DSN-MUI/VIII/2021

Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 140/DSN-MUI/VIII/2021 Tentang Penawaran Efek Syariah Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah

PERTIMBANGAN

Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 140/DSN-MUI/VIII/2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa perkembangan teknologi memungkinkan dilakukan pengumpulan dana investasi dengan mekanisme penawaran efek melalui platform Layanan Urun Dana.

  2. bahwa masyarakat memerlukan penjelasan terkait dhawabith (ketentuan) dan hudud (batasan) tentang penawaran efek melalui layanan urun dana berbasis teknologi informasi berdasarkan prinsip syariah.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan b di atas, DSN-MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang Penawaran Efek Syariah Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah untuk dijadikan pedoman.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Majelis Ulama Indonesia

Nomor
140/DSN-MUI/VIII/2021

Tahun
2021

Tentang
Fatwa DSN-MUI Tentang Penawaran Efek Syariah Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah

Ditetapkan Tanggal
24 Agustus 2021

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 140/DSN-MUI/VIII/2021 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.