Peraturan Pedia – Kumpulan Data Peraturan Perundangan Fatwa Dewan Syariah Nasional-MUI Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 149/DSN-MUI/V/2022

Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 149/DSN-MUI/V/2022

Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 149/DSN-MUI/V/2022

Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 149/DSN-MUI/V/2022 Tentang Produk Asuransi Jabatan dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Karena Perusahaan Pailit Berdasarkan Prinsip Syariah

PERTIMBANGAN

Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 149/DSN-MUI/V/2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa produk Asuransi Jabatan dan PHK karena perusahaan pailit sudah dijalankan, namun ketentuan (dhawabith) dan batasan (hudud) produk asuransi jabatan dan PHK karena perusahaan pailit berdasarkan prinsip Syariah belum diatur dalam fatwa.
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tercantum dalam huruf a, DSN-MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang Produk Asuransi Jabatan dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Karena Perusahaan Pailit Berdasarkan Prinsip Syariah untuk dijadikan pedoman.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Majelis Ulama Indonesia

Nomor
149/DSN-MUI/V/2022

Tahun
2022

Tentang
Fatwa DSN-MUI Tentang Produk Asuransi Jabatan dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Karena Perusahaan Pailit Berdasarkan Prinsip Syariah

Ditetapkan Tanggal
23 Juni 2022

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 149/DSN-MUI/V/2022 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.