Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 151/DSN-MUI/V/2022

Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 151/DSN-MUI/V/2022

Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 151/DSN-MUI/V/2022 Tentang Akad Samsarah

PERTIMBANGAN

Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 151/DSN-MUI/V/2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa Lembaga Keuangan, Bisnis dan Perekonomian Syariah memerlukan kejelasan mengenai jasa keperantaraan yang menggunakan Akad Samsarah.
  2. bahwa Akad Samsarah yang terdapat dalam Fatwa DSN-MUI Nomor 93/DSN-MUI/IV/2014 tentang Keperantaraan (Wasathah) dalam Bisnis Properti, Nomor 128/DSN-MUI/VII/2019 tentang Penyelenggaraan Usaha Pialang Asuransi dan Usaha Pialang Reasuransi Berdasarkan Prinsip Syariah dan Nomor 139/DSN-MUI/VIII/2021 tentang Pemasaran Produk Asuransi Berdasarkan Prinsip Syariah, masih membutuhkan panduan lebih rinci (komplementer).
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan b, DSN-MUI memandang perlu untuk menetapkan fatwa tentang Akad Samsarah untuk dijadikan pedoman.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Majelis Ulama Indonesia

Nomor
151/DSN-MUI/V/2022

Tahun
2022

Tentang
Fatwa DSN-MUI Tentang Akad Samsarah

Ditetapkan Tanggal
24 Juni 2022

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 151/DSN-MUI/V/2022 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.