Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 17/DSN-MUI/IX/2000 Tentang Sanksi atas Nasabah Mampu yang Menunda-nunda Pembayaran
PERTIMBANGAN
Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 17/DSN-MUI/IX/2000 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa masyarakat banyak memerlukan pembiayaan dari Lembaga Keuangan Syari’ah (LKS) berdasarkan pada prinsip jual beli maupun akad lain yang pembayarannya kepada LKS dilakukan secara angsuran.
- bahwa nasabah mampu terkadang menunda-nunda kewajiban pembayaran, baik dalam akad jual beli maupun akad yang lain, pada waktu yang telah ditentukan berdasarkan kesepakatan di antara kedua belah pihak.
- bahwa masyarakat, dalam hal ini pihak LKS, meminta fatwa kepada DSN tentang tindakan atau sanksi apakah yang dapat dilakukan terhadap nasabah mampu yang menunda-nunda pembayaran tersebut menurut syari’ah Islam.
- bahwa oleh karena itu, DSN perlu menetapkan fatwa tentang sanksi atas nasabah mampu yang menunda-nunda pembayaran menurut prinsip syari’ah Islam, untuk dijadikan pedoman oleh LKS.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Majelis Ulama Indonesia
Nomor
17/DSN-MUI/IX/2000
Tahun
2000
Tentang
Fatwa DSN-MUI Tentang Sanksi atas Nasabah Mampu yang Menunda-nunda Pembayaran
Ditetapkan Tanggal
16 September 2000
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 17/DSN-MUI/IX/2000 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.