Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 28/DSN-MUI/III/2002

Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 28/DSN-MUI/III/2002

Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 28/DSN-MUI/III/2002 Tentang Jual Beli Mata Uang (al-Sharf)

PERTIMBANGAN

Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 28/DSN-MUI/III/2002 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa dalam sejumlah kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan, seringkali diperlukan transaksi jual-beli mata uang (al-sharf), baik antar mata uang sejenis maupun antar mata uang berlainan jenis.
  2. bahwa dalam ‘urf tijari (tradisi perdagangan) transaksi jual-beli mata uang dikenal beberapa bentuk transaksi yang status hukumnya dalam pandang ajaran Islam berbeda antara satu bentuk dengan bentuk lain.
  3. bahwa agar kegiatan transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan ajaran Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang al-sharf untuk dijadikan pedoman.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Majelis Ulama Indonesia

Nomor
28/DSN-MUI/III/2002

Tahun
2002

Tentang
Fatwa DSN-MUI Tentang Jual Beli Mata Uang (al-Sharf)

Ditetapkan Tanggal
28 Maret 2002

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 28/DSN-MUI/III/2002 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.