Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 31/DSN-MUI/VI/2002 Tentang Pengalihan Utang
PERTIMBANGAN
Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 31/DSN-MUI/VI/2002 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa salah satu bentuk jasa pelayanan keuangan yang menjadi kebutuhan masyarakat adalah membantu masyarakat untuk mengalihkan transaksi non-syari’ah yang telah berjalan menjadi transaksi yang sesuai dengan syari’ah.
- bahwa lembaga keuangan syari’ah (LKS) perlu merespon kebutuhan masyarakat tersebut dalam berbagai produknya melalui akad pengalihan utang oleh LKS.
- bahwa agar akad tersebut dilaksanakan sesuai dengan Syari’ah Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa mengenai hal tersebut untuk dijadikan pedoman.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Majelis Ulama Indonesia
Nomor
31/DSN-MUI/VI/2002
Tahun
2002
Tentang
Fatwa DSN-MUI Tentang Pengalihan Utang
Ditetapkan Tanggal
26 Juni 2002
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 31/DSN-MUI/VI/2002 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.