Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 39/DSN-MUI/X/2002

Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 39/DSN-MUI/X/2002

Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 39/DSN-MUI/X/2002 Tentang Asuransi Haji

PERTIMBANGAN

Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 39/DSN-MUI/X/2002 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa perjalanan haji mengandung risiko berupa kecelakaan atau kematian dan untuk meringankan beban risiko tersebut perlu adanya asuransi.
  2. bahwa asuransi haji sudah termasuk dalam komponen biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) yang dibayar oleh calon jamaah haji melalui Departemen Agama RI.
  3. bahwa setiap calon jamaah haji mengharapkan semua proses pelaksanaan ibadah haji termasuk asuransinya sesuai dengan syariah agar mendapatkan haji mabrur.
  4. bahwa penyelenggaraan asuransi konvensional dinilai bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah, maka asuransi yang digunakan harus sesuai dengan syariah.
  5. bahwa oleh karena itu, dipandang perlu menetapkan fatwa tentang Asuransi Haji.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Majelis Ulama Indonesia

Nomor
39/DSN-MUI/X/2002

Tahun
2002

Tentang
Fatwa DSN-MUI Tentang Asuransi Haji

Ditetapkan Tanggal
23 Oktober 2002

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 39/DSN-MUI/X/2002 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.