Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 47/DSN-MUI/II/2005

Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 47/DSN-MUI/II/2005

Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 47/DSN-MUI/II/2005 Tentang Penyelesaian Piutang Murabahah bagi Nasabah Tidak Mampu Membayar

PERTIMBANGAN

Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 47/DSN-MUI/II/2005 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa sistem pembayaran dalam akad murabahah pada Lembaga Keuangan Syari’ah (LKS) pada umumnya dilakukan secara cicilan dalam kurun waktu yang telah disepakati antara LKS dengan nasabah.
  2. bahwa dalam hal nasabah tidak mampu membayar, maka diselesaikan dengan prinsip-prinsip syari’ah Islam.
  3. bahwa untuk kepastian hukum tentang masalah tersebut menurut Syari’ah Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa untuk dijadikan pedoman.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Majelis Ulama Indonesia

Nomor
47/DSN-MUI/II/2005

Tahun
2005

Tentang
Fatwa DSN-MUI Tentang Penyelesaian Piutang Murabahah bagi Nasabah Tidak Mampu Membayar

Ditetapkan Tanggal
17 Februari 2005

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 47/DSN-MUI/II/2005 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.