Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 56/DSN-MUI/V/2007

Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 56/DSN-MUI/V/2007

Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 56/DSN-MUI/V/2007 Tentang Ketentuan Review Ujrah pada Lembaga Keuangan Syariah

PERTIMBANGAN

Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 56/DSN-MUI/V/2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa kebutuhan masyarakat untuk memperoleh manfaat suatu barang sering memerlukan pihak lain melalui akad ijarah.
  2. bahwa kebutuhan akan ijarah kini dapat dilayani oleh lembaga keuangan syariah (LKS) melalui akad pembiayaan ijarah.
  3. bahwa ujrah dalam ijarah harus disepakati pada saat akad. akan tetapi, dalam kondisi tertentu terkadang salah satu atau para pihak memandang perlu untuk melakukan review atas besaran ujrah yang telah disepakati tersebut.
  4. bahwa agar review atas ujrah dilakukan sesuai dengan prinsip syariah, DSN-MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang review ujrah untuk dijadikan pedoman oleh LKS.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Majelis Ulama Indonesia

Nomor
56/DSN-MUI/V/2007

Tahun
2007

Tentang
Fatwa DSN-MUI Tentang Ketentuan Review Ujrah pada Lembaga Keuangan Syariah

Ditetapkan Tanggal
30 Mei 2007

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 56/DSN-MUI/V/2007 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.