Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 56/DSN-MUI/V/2007 Tentang Ketentuan Review Ujrah pada Lembaga Keuangan Syariah
PERTIMBANGAN
Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 56/DSN-MUI/V/2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa kebutuhan masyarakat untuk memperoleh manfaat suatu barang sering memerlukan pihak lain melalui akad ijarah.
- bahwa kebutuhan akan ijarah kini dapat dilayani oleh lembaga keuangan syariah (LKS) melalui akad pembiayaan ijarah.
- bahwa ujrah dalam ijarah harus disepakati pada saat akad. akan tetapi, dalam kondisi tertentu terkadang salah satu atau para pihak memandang perlu untuk melakukan review atas besaran ujrah yang telah disepakati tersebut.
- bahwa agar review atas ujrah dilakukan sesuai dengan prinsip syariah, DSN-MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang review ujrah untuk dijadikan pedoman oleh LKS.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Majelis Ulama Indonesia
Nomor
56/DSN-MUI/V/2007
Tahun
2007
Tentang
Fatwa DSN-MUI Tentang Ketentuan Review Ujrah pada Lembaga Keuangan Syariah
Ditetapkan Tanggal
30 Mei 2007
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 56/DSN-MUI/V/2007 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.