Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 58/DSN-MUI/V/2007

Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 58/DSN-MUI/V/2007

Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 58/DSN-MUI/V/2007 Tentang Hawalah bil Ujrah

PERTIMBANGAN

Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 58/DSN-MUI/V/2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa fatwa DSN No.12/DSN-MUI/IV/2000 tentang Hawalah belum mengatur hawalah muthlaqah dan ketentuan ujrah/fee dalam hawalah;
  2. bahwa akad Hawalah bil ujrah diperlukan oleh lembaga keuangan syariah (LKS) guna memenuhi kebutuhan objektif dalam rangka memberikan pelayanan terhadap nasabah;
  3. bahwa agar cara tersebut dilakukan sesuai dengan prinsip syariah, DSN-MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang Hawalah bil Ujrah untuk dijadikan pedoman.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Majelis Ulama Indonesia

Nomor
58/DSN-MUI/V/2007

Tahun
2007

Tentang
Fatwa DSN-MUI Tentang Hawalah bil Ujrah

Ditetapkan Tanggal
30 Mei 2007

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 58/DSN-MUI/V/2007 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.