Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 64/DSN-MUI/XII/2007

Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 64/DSN-MUI/XII/2007

Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 64/DSN-MUI/XII/2007 Tentang Sertifikat Bank Indonesia Syariah Ju’alah (SBIS Ju’alah)

PERTIMBANGAN

Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 64/DSN-MUI/XII/2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa dalam rangka pelaksanaan pengendalian moneter berdasarkan prinsip syariah dan sebagai salah satu upaya untuk mengatasi kelebihan likuiditas bank syariah, diperlukan instrumen yang diterbitkan bank sentral yang sesuai dengan syariah, dengan tidak mengabaikan salah satu misi utama perbankan syariah, yaitu untuk menggerakkan sektor riil.
  2. bahwa instrumen pengendalian moneter yang telah diterbitkan oleh Bank Indonesia berdasarkan sistem bunga tidak boleh dimanfaatkan oleh bank syariah.
  3. bahwa instrumen moneter yang telah diterbitkan oleh Bank Indonesia berdasarkan prinsip syariah dengan menggunakan wadi’ah berupa Sertifikat Wadi’ah Bank Indonesia (SWBI) dipandang belum bisa mengakomodir kebutuhan pelaku industri perbankan syariah untuk pengelolaan likuiditas dan pengendalian moneter secara optimal.
  4. bahwa penerbitan instrumen moneter berdasarkan akad Ju’alah dipandang lebih dapat mengoptimalkan pengendalian moneter dan pengelolaan likuiditas perbankan syariah.
  5. bahwa oleh karena itu, DSN-MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang Sertifikat Bank Indonesia Syariah Ju’alah (SBIS Ju’alah) untuk dijadikan pedoman.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Majelis Ulama Indonesia

Nomor
64/DSN-MUI/XII/2007

Tahun
2007

Tentang
Fatwa DSN-MUI Tentang Sertifikat Bank Indonesia Syariah Ju’alah (SBIS Ju’alah)

Ditetapkan Tanggal
6 Desember 2007

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 64/DSN-MUI/XII/2007 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.