Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 65/DSN-MUI/III/2008

Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 65/DSN-MUI/III/2008

Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 65/DSN-MUI/III/2008 Tentang Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) Syariah

PERTIMBANGAN

Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 65/DSN-MUI/III/2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) merupakan produk pasar modal yang keberadaannya diperlukan guna mengembangkan industri pasar modal secara umum.
  2. bahwa Fatwa No. 20/DSN-MUI/IV/2001 & 40/DSN-MUI/X/2003 belum memuat secara khusus tentang HMETD.
  3. bahwa oleh karena itu, DSN-MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang HMETD Syariah untuk dijadikan pedoman.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Majelis Ulama Indonesia

Nomor
65/DSN-MUI/III/2008

Tahun
2008

Tentang
Fatwa DSN-MUI Tentang Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) Syariah

Ditetapkan Tanggal
6 Maret 2008

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 65/DSN-MUI/III/2008 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.