Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 66/DSN-MUI/III/2008 Tentang Waran Syariah
PERTIMBANGAN
Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 66/DSN-MUI/III/2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa Waran merupakan produk pasar modal yang keberadaannya diperlukan guna mengembangkan industri pasar modal secara umum.
- bahwa Fatwa No. 20/DSN-MUI/IV/2001 dan 40/DSN-MUI/X/2003 belum memuat secara khusus tentang Waran.
- bahwa oleh karena itu, DSN-MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang Waran Syariah untuk dijadikan pedoman.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Majelis Ulama Indonesia
Nomor
66/DSN-MUI/III/2008
Tahun
2008
Tentang
Fatwa DSN-MUI Tentang Waran Syariah
Ditetapkan Tanggal
6 Maret 2008
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 66/DSN-MUI/III/2008 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.