Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 66/DSN-MUI/III/2008

Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 66/DSN-MUI/III/2008

Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 66/DSN-MUI/III/2008 Tentang Waran Syariah

PERTIMBANGAN

Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 66/DSN-MUI/III/2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa Waran merupakan produk pasar modal yang keberadaannya diperlukan guna mengembangkan industri pasar modal secara umum.
  2. bahwa Fatwa No. 20/DSN-MUI/IV/2001 dan 40/DSN-MUI/X/2003 belum memuat secara khusus tentang Waran.
  3. bahwa oleh karena itu, DSN-MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang Waran Syariah untuk dijadikan pedoman.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Majelis Ulama Indonesia

Nomor
66/DSN-MUI/III/2008

Tahun
2008

Tentang
Fatwa DSN-MUI Tentang Waran Syariah

Ditetapkan Tanggal
6 Maret 2008

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 66/DSN-MUI/III/2008 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.