Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 67/DSN-MUI/III/2008

Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 67/DSN-MUI/III/2008

Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 67/DSN-MUI/III/2008 Tentang Anjak Piutang Syariah

PERTIMBANGAN

Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 67/DSN-MUI/III/2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa salah satu kegiatan usaha yang diperlukan masyarakat adalah kegiatan pembelian piutang dagang jangka pendek, atau yang biasa disebut anjak piutang.
  2. bahwa kegiatan anjak piutang yang ada saat ini tidak sesuai dengan syariah karena kegiatan tersebut mengandung riba, gharar dan termasuk jual beli barang yang pada saat itu tidak dapat diserahterimakan (ghair maqdur al-taslim).
  3. bahwa agar transaksi anjak piutang dapat dilakukan sesuai dengan prinsip syariah, DSN-MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang Anjak Piutang Syariah untuk dijadikan pedoman.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Majelis Ulama Indonesia

Nomor
67/DSN-MUI/III/2008

Tahun
2008

Tentang
Fatwa DSN-MUI Tentang Anjak Piutang Syariah

Ditetapkan Tanggal
6 Maret 2008

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 67/DSN-MUI/III/2008 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.