Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 73/DSN-MUI/XI/2008

Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 73/DSN-MUI/XI/2008

Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 73/DSN-MUI/XI/2008 Tentang Musyarakah Mutanaqishah

PERTIMBANGAN

Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 73/DSN-MUI/XI/2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa pembiayaan musyarakah memiliki keunggulan dalam kebersamaan dan keadilan, baik dalam berbagi keuntungan maupun resiko kerugian, sehingga dapat menjadi alternatif dalam proses kepemilikan aset (barang) atau modal.
  2. bahwa kepemilikan aset (barang) atau modal sebagaimana dimaksud dalam butir a dapat dilakukan dengan cara menggunakan akad musyarakah mutanaqisah.
  3. bahwa agar cara tersebut dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, DSN-MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang musyarakah mutanaqisah untuk dijadikan pedoman.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Majelis Ulama Indonesia

Nomor
73/DSN-MUI/XI/2008

Tahun
2008

Tentang
Fatwa DSN-MUI Tentang Musyarakah Mutanaqishah

Ditetapkan Tanggal
14 November 2008

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 73/DSN-MUI/XI/2008 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.