Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 75/DSN-MUI/VII/2009 Tentang Pedoman Penjualan Langsung Berjenjang Syariah (PLBS)
PERTIMBANGAN
Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 75/DSN-MUI/VII/2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa metode penjualan barang dan produk jasa dengan menggunakan jejaring pemasaran (network marketing) atau pola penjualan berjenjang termasuk di dalamnya Multi Level Marketing (MLM) telah dipraktikkan oleh masyarakat.
- bahwa praktik penjualan barang dan produk jasa seperti tersebut pada butir a telah berkembang sedemikian rupa dengan inovasi dan pola yang beragam, namun belum dapat dipastikan kesesuaiannya dengan prinsip syariah.
- bahwa praktik penjualan barang dan produk jasa seperti tersebut pada butir a dapat berpotensi merugikan masyarakat dan mengandung hal-hal yang diharamkan.
- bahwa agar mendapatkan pedoman syariah yang jelas mengenai praktik penjualan langsung berjenjang syariah (PLBS), DSN-MUI perlu menetapkan Fatwa tentang Pedoman PLBS.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Majelis Ulama Indonesia
Nomor
75/DSN-MUI/VII/2009
Tahun
2009
Tentang
Fatwa DSN-MUI Tentang Pedoman Penjualan Langsung Berjenjang Syariah (PLBS)
Ditetapkan Tanggal
25 Juli 2009
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 75/DSN-MUI/VII/2009 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.