Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 75/DSN-MUI/VII/2009

Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 75/DSN-MUI/VII/2009

Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 75/DSN-MUI/VII/2009 Tentang Pedoman Penjualan Langsung Berjenjang Syariah (PLBS)

PERTIMBANGAN

Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 75/DSN-MUI/VII/2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa metode penjualan barang dan produk jasa dengan menggunakan jejaring pemasaran (network marketing) atau pola penjualan berjenjang termasuk di dalamnya Multi Level Marketing (MLM) telah dipraktikkan oleh masyarakat.
  2. bahwa praktik penjualan barang dan produk jasa seperti tersebut pada butir a telah berkembang sedemikian rupa dengan inovasi dan pola yang beragam, namun belum dapat dipastikan kesesuaiannya dengan prinsip syariah.
  3. bahwa praktik penjualan barang dan produk jasa seperti tersebut pada butir a dapat berpotensi merugikan masyarakat dan mengandung hal-hal yang diharamkan.
  4. bahwa agar mendapatkan pedoman syariah yang jelas mengenai praktik penjualan langsung berjenjang syariah (PLBS), DSN-MUI perlu menetapkan Fatwa tentang Pedoman PLBS.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Majelis Ulama Indonesia

Nomor
75/DSN-MUI/VII/2009

Tahun
2009

Tentang
Fatwa DSN-MUI Tentang Pedoman Penjualan Langsung Berjenjang Syariah (PLBS)

Ditetapkan Tanggal
25 Juli 2009

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 75/DSN-MUI/VII/2009 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.