Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 78/DSN-MUI/IX/2010

Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 78/DSN-MUI/IX/2010

Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 78/DSN-MUI/IX/2010 Tentang Mekanisme dan Instrumen Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah

PERTIMBANGAN

Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 78/DSN-MUI/IX/2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa bank syariah dapat mengalami kekurangan likuiditas disebabkan oleh perbedaan jangka waktu antara penerimaan dan penanaman dana, dan dapat pula mengalami kelebihan likuiditas disebabkan dana yang terhimpun belum dapat disalurkan kepada pihak yang memerlukan.
  2. bahwa dalam rangka peningkatan pengelolaan likuiditas sebagaimana dimaksudkan dalam huruf a, bank yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah memerlukan adanya instrumen dan mekanisme pasar uang antarbank.
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dikemukakan dalam huruf a dan b, DSN-MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang penerapan prinsip syariah dalam mekanisme dan instrumen pasar uang antarbank.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Majelis Ulama Indonesia

Nomor
78/DSN-MUI/IX/2010

Tahun
2010

Tentang
Fatwa DSN-MUI Tentang Mekanisme dan Instrumen Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah

Ditetapkan Tanggal
3 September 2010

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 78/DSN-MUI/IX/2010 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.