Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 78/DSN-MUI/IX/2010 Tentang Mekanisme dan Instrumen Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah
PERTIMBANGAN
Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 78/DSN-MUI/IX/2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa bank syariah dapat mengalami kekurangan likuiditas disebabkan oleh perbedaan jangka waktu antara penerimaan dan penanaman dana, dan dapat pula mengalami kelebihan likuiditas disebabkan dana yang terhimpun belum dapat disalurkan kepada pihak yang memerlukan.
- bahwa dalam rangka peningkatan pengelolaan likuiditas sebagaimana dimaksudkan dalam huruf a, bank yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah memerlukan adanya instrumen dan mekanisme pasar uang antarbank.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dikemukakan dalam huruf a dan b, DSN-MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang penerapan prinsip syariah dalam mekanisme dan instrumen pasar uang antarbank.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Majelis Ulama Indonesia
Nomor
78/DSN-MUI/IX/2010
Tahun
2010
Tentang
Fatwa DSN-MUI Tentang Mekanisme dan Instrumen Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah
Ditetapkan Tanggal
3 September 2010
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 78/DSN-MUI/IX/2010 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.