Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 79/DSN-MUI/III/2011

Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 79/DSN-MUI/III/2011

Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 79/DSN-MUI/III/2011 Tentang Qardh dengan Menggunakan Dana Nasabah

PERTIMBANGAN

Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 79/DSN-MUI/III/2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa dalam rangka merespon kebutuhan nasabah, lembaga keuangan syariah (LKS), terutama perbankan syariah, memerlukan produk yang menggunakan akad qardh sebagai sarana atau kelengkapan terhadap transaksi lain, seperti produk Rahn, produk Pembiayaan Pengurusan Haji Lembaga Keuangan Syariah, produk Syariah Charge Card, produk Pengalihan Utang, produk Kartu Kredit Syariah, produk Anjak Piutang Syariah, dan lain-lain.
  2. bahwa akad qardh yang menjadi sarana atau kelengkapan dalam produk-produk tersebut sebagaimana dimaksud dalam huruf a sering kali perlu menggunakan dana nasabah, dan qardh dengan menggunakan dana nasabah ini masih belum ada fatwanya, sedangkan Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 19 DSN-MUI/IV/2001 tentang Qardh adalah qardh yang berdiri sendiri untuk tujuan sosial semata.
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dikemukakan dalam huruf a dan b di atas, DSN-MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang qardh dengan menggunakan dana nasabah untuk dijadikan pedoman.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Majelis Ulama Indonesia

Nomor
79/DSN-MUI/III/2011

Tahun
2011

Tentang
Fatwa DSN-MUI Tentang Qardh dengan Menggunakan Dana Nasabah

Ditetapkan Tanggal
8 Maret 2011

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 79/DSN-MUI/III/2011 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.