Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 81/DSN-MUI/III/2011

Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 81/DSN-MUI/III/2011

Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 81/DSN-MUI/III/2011 Tentang Pengembalian Dana Tabarru’ bagi Peserta Asuransi yang Berhenti Sebelum Masa Perjanjian Berakhir

PERTIMBANGAN

Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 81/DSN-MUI/III/2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa pengembalian sebagian dana tabarru’ sudah berjalan baik dalam industri asuransi kerugian maupun asuransi jiwa bagi peserta yang berhenti sebelum masa perjanjian berakhir.
  2. bahwa terhadap praktik tersebut timbul masalah tentang hukum pengembalian tabarru’ peserta asuransi syariah yang sudah dihibahkan.
  3. bahwa untuk memenuhi kebutuhan dan menjawab pertanyaan LKS/LBS tersebut, DSN-MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang Pengembalian Kontribusi Tabarru’ bagi Peserta Asuransi yang Berhenti sebelum Masa Perjanjian Berakhir untuk dijadikan pedoman oleh pihak-pihak yang memerlukannya.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Majelis Ulama Indonesia

Nomor
81/DSN-MUI/III/2011

Tahun
2011

Tentang
Fatwa DSN-MUI Tentang Pengembalian Dana Tabarru’ bagi Peserta Asuransi yang Berhenti Sebelum Masa Perjanjian Berakhir

Ditetapkan Tanggal
8 Maret 2011

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 81/DSN-MUI/III/2011 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.