Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 81/DSN-MUI/III/2011 Tentang Pengembalian Dana Tabarru’ bagi Peserta Asuransi yang Berhenti Sebelum Masa Perjanjian Berakhir
PERTIMBANGAN
Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 81/DSN-MUI/III/2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa pengembalian sebagian dana tabarru’ sudah berjalan baik dalam industri asuransi kerugian maupun asuransi jiwa bagi peserta yang berhenti sebelum masa perjanjian berakhir.
- bahwa terhadap praktik tersebut timbul masalah tentang hukum pengembalian tabarru’ peserta asuransi syariah yang sudah dihibahkan.
- bahwa untuk memenuhi kebutuhan dan menjawab pertanyaan LKS/LBS tersebut, DSN-MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang Pengembalian Kontribusi Tabarru’ bagi Peserta Asuransi yang Berhenti sebelum Masa Perjanjian Berakhir untuk dijadikan pedoman oleh pihak-pihak yang memerlukannya.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Majelis Ulama Indonesia
Nomor
81/DSN-MUI/III/2011
Tahun
2011
Tentang
Fatwa DSN-MUI Tentang Pengembalian Dana Tabarru’ bagi Peserta Asuransi yang Berhenti Sebelum Masa Perjanjian Berakhir
Ditetapkan Tanggal
8 Maret 2011
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 81/DSN-MUI/III/2011 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.