Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 85/DSN-MUI/XII/2012 Tentang Janji (Wa’d) dalam Transaksi Keuangan dan Bisnis Syariah
PERTIMBANGAN
Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 85/DSN-MUI/XII/2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa janji (wa’d) sering digunakan dalam transaksi keuangan dan bisnis yang bersifat tunggal, pararel dan/atau dalam transaksi yang multi akad (al- ‘uqud al-murakkabah).
- bahwa fuqaha berbeda pendapat (ikhtilaj) tentang hukum menunaikan janji (al-wafa’ bi-al-wa’d) sehingga kurang menjamin kepastian hukum.
- bahwa industri keuangan syariah dan masyarakat memerlukan kejelasan hukum syariah untuk menjamin kepastian hukum sebagai landasan operasional mengenai hukum menunaikan janji (al-wafa’ bi-al-wa’d) dalam transaksi keuangan dan bisnis syariah.
- bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a, b, dan c, Dewan Syariah NasionaI- Mejelis Ulama Indonesia, memandang perlu menetapkan fatwa tentang janji (wa’d) dalam transaksi keuangan dan bisnis syariah untuk dijadikan pedoman.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Majelis Ulama Indonesia
Nomor
85/DSN-MUI/XII/2012
Tahun
2012
Tentang
Fatwa DSN-MUI Tentang Janji (Wa’d) dalam Transaksi Keuangan dan Bisnis Syariah
Ditetapkan Tanggal
21 Desember 2012
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 85/DSN-MUI/XII/2012 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.