Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 90/DSN-MUI/XII/2013

Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 90/DSN-MUI/XII/2013

Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 90/DSN-MUI/XII/2013 Tentang Pengalihan Pembiayaan Murabahah Antar Lembaga Keuangan Syariah (LKS)

PERTIMBANGAN

Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 90/DSN-MUI/XII/2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa masyarakat dan Lembaga Keuangan Syariah (LKS) memerlukan penjelasan dari segi syariah tentang pengalihan pembiayaan murabahah antar Lembaga Keuangan Syariah.
  2. bahwa ketentuan hukum mengenai pengalihan pembiayaan murabahah antar Lembaga Keuangan Syariah belum diatur dalam fatwa DSN-MUI.
  3. bahwa atas dasar pertimbangan huruf a dan b, DSN-MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang pengalihan pembiayaan murabahah antar Lembaga Keuangan Syariah untuk dijadikan sebagai pedoman.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Majelis Ulama Indonesia

Nomor
90/DSN-MUI/XII/2013

Tahun
2013

Tentang
Fatwa DSN-MUI Tentang Pengalihan Pembiayaan Murabahah Antar Lembaga Keuangan Syariah (LKS)

Ditetapkan Tanggal
4 Desember 2013

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 90/DSN-MUI/XII/2013 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.