Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 99/DSN-MUI/XII/2015

Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 99/DSN-MUI/XII/2015

Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 99/DSN-MUI/XII/2015 Tentang Anuitas Syariah untuk Program Pensiun

PERTIMBANGAN

Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 99/DSN-MUI/XII/2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa dalam rangka mempersiapkan kesinambungan penghasilan seseorang pada saat mas a puma bakti, pengelolaan dana untuk pembayaran pensiun tidak dikelola lagi oleh Dana Pensiun melainkan wajib dilakukan melalui program anuitas yang sampai saat ini belum dilaksanakan sesuai dengan prinsip syariah.
  2. bahwa untuk memberikan arah, pedoman, dan kepastian hukum dalam pelaksanaan program anuitas, diperlukan pengaturan penyelenggaraan program anuitas syariah untuk program pensiun.
  3. bahwa berdasarkan. pertimbangan huruf a dan b, DSN-MUI memandang perlu untuk menetapkan fatwa tentang Anuitas Syariah untuk Program Pensiun.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Majelis Ulama Indonesia

Nomor
99/DSN-MUI/XII/2015

Tahun
2015

Tentang
Fatwa DSN-MUI Tentang Anuitas Syariah untuk Program Pensiun

Ditetapkan Tanggal
22 Desember 2015

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 99/DSN-MUI/XII/2015 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.