Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1389 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1207 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih dan Calon Pengganti Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Daerah dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
PERTIMBANGAN
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1389 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa berdasarkan surat dari calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Daerah dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 masing-masing atas nama dr. Jihan Nurlela, M.M., H.M. Syukur, S.H., M.H., dan H Taj Yasin yang menyatakan pengunduran diri sebagai calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Daerah dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
- bahwa berdasarkan surat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Nomor 1332/PL.02.2- SD/2.1/91/2024 tanggal 7 Agustus 2024 perihal Penyampaian Hasil Klarifikasi Calon Terpilih Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Papua Meninggal Dunia, surat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Nomor 1508/PL.02.2-SD/2.1/91/2024 tanggal 26 Agustus 2024 perihal Penyampaian Hasil Klarifikasi Calon DPD RI meninggal dunia, serta Berita Acara Nomor 426/PL.01.6-BA/91/2024 tentang Klarifikasi Kondisi Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Papua yang menyatakan benar bahwa calon Anggota DPD RI Dapil Papua Terpilih atas nama Regina M. Muabuay, S.Pd telah meninggal dunia pada tanggal 17 Juni 2024 di Jayapura.
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 48 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum, yang menyatakan penggantian calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Daerah dilakukan apabila calon terpilih yang bersangkutan meninggal dunia, mengundurkan diri, tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah atau terbukti melakukan tindak pidana Pemilihan Umum berupa politik uang atau pemalsuan dokumen berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, serta terbukti melakukan pelanggaran larangan kampanye sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 48 ayat (7) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum, yang menyatakan Komisi Pemilihan Umum mengganti calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Daerah dengan calon dari Daftar Calon Tetap anggota Dewan Perwakilan Daerah yang memperoleh suara terbanyak berikutnya di provinsi yang bersangkutan.
- bahwa berdasarkan Berita Acara Nomor 729/PL.01.9-BA/05/2024 tanggal 25 September 2024 Komisi Pemilihan Umum telah melaksanakan rapat pleno untuk menetapkan perubahan Daftar Calon Terpilih dan Pengganti Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf e, perlu menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1207 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih dan Calon Pengganti Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Daerah dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Komisi Pemilihan Umum
Nomor
1389 Tahun 2024
Tahun
2024
Tentang
Keputusan KPU Tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1207 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih dan Calon Pengganti Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Daerah dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
Ditetapkan Tanggal
25 September 2024
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1389 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.