Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 382 Tahun 2018

Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 382 Tahun 2018

Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 382 Tahun 2018 Tentang Penetapan Perairan Wajib Pandu Kelas II Pada Pelabuhan Tenau Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur

Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 382 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 22 Tahun 1990 tentang Penetapan Kelas Perairan Wajib Pandu, pada Perairan Pelabuhan Tenau/Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur telah ditetapkan sebagai Perairan Wajib Pandu Kelas III;
  2. bahwa dengan meningkatnya kunjungan kapal di perairan Pelabuhan Tenau Kupang dan beberapa kegiatan di terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS) serta untuk menjamin keselamatan pelayaran, perlindungan lingkungan maritim serta kelancaran berlalu lintas, perlu dilakukan perluasan dan peningkatan kelas perairan wajib pandu pada Pelabuhan Tenau Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur;
  3. bahwa berdasarkan hasil evaluasi terhadap kondisi alur- pelayaran pada perairan wajib pandu dimaksud, telah memenuhi kriteria faktor di luar kapal dan faktor kapal yang mempengaruhi keselamatan berlayar menjadi perairan wajib pandu kelas II, sehingga dapat diberikan perluasan perairan wajib pandu;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Penetapan Perairan Wajib Pandu Kelas II Pada Perairan Pelabuhan Tenau Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Perhubungan

Nomor
KP 382 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Kepmenhub Tentang Penetapan Perairan Wajib Pandu Kelas II Pada Pelabuhan Tenau Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur

Ditetapkan Tanggal
28 Februari 2018

Diundangkan Tanggal
28 Februari 2018

Berlaku Tanggal
28 Februari 2018

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 382 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Download PDF (2.07 MB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://jdih.perhubungan.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.