Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2024

Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2024

Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2024 Tentang Penetapan Keanggotaan Indonesia pada Financial Action Task Force

PERTIMBANGAN

Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme merupakan kejahatan lintas batas negara yang upaya pencegahan dan pemberantasannya perlu dilakukan komitmen internasional yang tercantum dalam standar internasional di bidang tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme.
  2. bahwa Indonesia merupakan salah satu negara dengan perekonomian terbesar di dunia perlu menjaga stabilitas ekonomi dan integritas sistem keuangan dari ancaman tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme melalui kontribusi dan partisipasi aktif dalam Financial Action Task Force dalam menetapkan dan memastikan kepatuhan negara atas standar internasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
  3. bahwa sejak tanggal 27 Oktober 2023, Indonesia dalam hal ini diwakili oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan telah diterima sebagai anggota pada Financial Action Task Force.
  4. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (2) huruf c Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2019 tentang Keanggotaan dan Kontribusi Indonesia pada Organisasi Internasional, keanggotaan Indonesia pada Financial Action Task Force ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Penetapan Keanggotaan Indonesia pada Financial Action Task Force.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
14 Tahun 2024

Tahun
2024

Tentang
Kepres Tentang Penetapan Keanggotaan Indonesia pada Financial Action Task Force

Ditetapkan Tanggal
5 April 2024

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Definisi:
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.