Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019

Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019

Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019 Tentang Pengelolaan Uang Rupiah

Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Pengelolaan Uang Rupiah;
  2. bahwa dalam kegiatan pengelolaan uang rupiah yang dilakukan Bank Indonesia dengan pengolahan uang rupiah oleh bank dan penyediaan jasa pengolahan uang rupiah oleh penyelenggara jasa pengolahan uang rupiah, perlu dilakukan pengaturan secara lengkap dan komprehensif dalam 1 (satu) peraturan perUndang-Undangan;
  3. bahwa pengelolaan uang rupiah yang meliputi perencanaan, pencetakan, pengeluaran, pengedaran, pencabutan dan penarikan, serta pemusnahan, dilakukan untuk menyediakan uang rupiah yang layak edar, denominasi sesuai, tepat waktu sesuai dengan kebutuhan masyarakat, serta aman dari upaya pemalsuan, dengan memperhatikan efisiensi dan kepentingan nasional;
  4. bahwa uang rupiah merupakan simbol kedaulatan negara dan alat pembayaran yang sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang pengelolaannya perlu dilakukan dengan baik untuk mendukung terpeliharanya stabilitas moneter, stabilitas sistem keuangan, dan kelancaran sistem pembayaran;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Bank Indonesia

Nomor
21/10/PBI/2019

Tahun
2019

Tentang
Peraturan BI Tentang Pengelolaan Uang Rupiah

Ditetapkan Tanggal
30 Agustus 2019

Diundangkan Tanggal
30 Agustus 2019

Berlaku Tanggal
30 Agustus 2019

Sumber
LN. 2019/NO.154, TLN. 2019/NO.6378, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/15/PBI/2016 tentang Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah
  2. Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/7/PBI/2012 tentang Pengelolaan Uang Rupiah
  3. Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/13/PBI/2012 tentang Penitipan Sementara Surat yang Berharga dan Barang Berharga pada Bank Indonesia

Download Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019 melalui link di bawah ini:

Lampiran I – Peraturan BI Nomor 21/10/PBI/2019

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.