Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2019 Tentang Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan serta Format Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Unifikasi
PERTIMBANGAN
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk lebih memberikan kemudahan, kepastian hukum, dan kualitas pelayanan kepada Wajib Pajak dalam melaporkan pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan.
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 09/PMK.03/2018.
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12/PMK.03/2017 tentang Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan serta Format Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Unifikasi.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Keuangan
Nomor
PER-20/PJ/2019
Tahun
2019
Tentang
Peraturan Dirjen Pajak Tentang Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan serta Format Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Unifikasi
Ditetapkan Tanggal
17 Desember 2019
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.