Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2018 Tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda
PERTIMBANGAN
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa ketentuan mengenai tata cara penerapan persetujuan penghindaran pajak berganda telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2017.
- bahwa dalam rangka penyederhanaan dan kemudahan administrasi, memberikan kepastian hukum, dan untuk mencegah penyalahgunaan persetujuan penghindaran pajak berganda, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai tata cara penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Keuangan
Nomor
PER-25/PJ/2018
Tahun
2018
Tentang
Peraturan Dirjen Pajak Tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda
Ditetapkan Tanggal
21 November 2018
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber : PERATURAN
Reupload Via : Google Drive
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.