Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 6 Tahun 2016

Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 6 Tahun 2016

Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Pengaduan Masyarakatdan Whistleblowing System di Lingkungan Badan Informasi Geospasial

Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 6 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa pengaduan masyarakat dan whistleblowing system merupakan salah satu bentuk peran serta Aparatur Sipil Negara Badan Informasi Geopasial dan masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan yang perlu mendapatkan tanggapan dengan cepat, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan;
  2. bahwa pengaduan masyarakat dan whistleblowing system yang dikelola secara baik dapat mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial tentang Pengelolaan Pengaduan Masyarakat dan whistleblowing system di Lingkungan Badan Informasi Geopasial;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Badan Informasi Geospasial

Nomor
6 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Perka BIG Tentang Pengelolaan Pengaduan Masyarakatdan Whistleblowing System di Lingkungan Badan Informasi Geospasial

Ditetapkan Tanggal

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 6 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Download PDF (283.35 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://jdih.big.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.