Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Pengaduan Masyarakatdan Whistleblowing System di Lingkungan Badan Informasi Geospasial
Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 6 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa pengaduan masyarakat dan whistleblowing system merupakan salah satu bentuk peran serta Aparatur Sipil Negara Badan Informasi Geopasial dan masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan yang perlu mendapatkan tanggapan dengan cepat, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan;
- bahwa pengaduan masyarakat dan whistleblowing system yang dikelola secara baik dapat mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial tentang Pengelolaan Pengaduan Masyarakat dan whistleblowing system di Lingkungan Badan Informasi Geopasial;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Informasi Geospasial
Nomor
6 Tahun 2016
Tahun
2016
Tentang
Perka BIG Tentang Pengelolaan Pengaduan Masyarakatdan Whistleblowing System di Lingkungan Badan Informasi Geospasial
Ditetapkan Tanggal
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 6 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://jdih.big.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.