Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil ke dalam Jabatan Fungsional Pengamat Meteorologi dan Geofisika melalui Penyesuaian/Inpassing
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 10 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka mengisi formasi kebutuhan Pegawai Negeri Sipil yang memiliki kualifikasi dan kompetensi dalam kegiatan pengamatan, pengelolaan, dan pelayanan informasi meteorologi, klimatologi, dan geofisika, maka diperlukan penyesuaian/inpassing terhadap Jabatan Fungsional Pengamat Meteorologi dan Geofisika;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Pedoman Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil ke Dalam Jabatan Fungsional Pengamat Meteorologi dan Geofisika Melalui Penyesuaian/Inpassing;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Nomor
10 Tahun 2017
Tahun
2017
Tentang
Peraturan Kepala BMKG Tentang Pedoman Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil ke dalam Jabatan Fungsional Pengamat Meteorologi dan Geofisika melalui Penyesuaian/Inpassing
Ditetapkan Tanggal
28 Juli 2017
Diundangkan Tanggal
28 Agustus 2017
Berlaku Tanggal
28 Agustus 2017
Sumber
BN.2017/No.1176, jdih.bmkg.go.id : 5 hlm.
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 10 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.