Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.00.06.1.52.4011 Tahun 2009 Tentang Penetapan Batas Maksimum Cemaran Mikroba dan Kimia dalam Makanan
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.00.06.1.52.4011 Tahun 2009
Entitas | Badan Pengawas Obat dan Makanan |
Jenis | Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (Perka BPOM) |
Nomor | HK.00.06.1.52.4011 Tahun 2009 |
Tahun | 2009 |
Tentang | Perka BPOM Tentang Penetapan Batas Maksimum Cemaran Mikroba dan Kimia dalam Makanan |
Tanggal Ditetapkan | – |
Tanggal Diundangkan | |
Berlaku Tanggal | |
Sumber |
Download Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.00.06.1.52.4011 Tahun 2009 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi peraturan ini bermanfaat.
Sumber file : https://jdih.bpom.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.