Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Pinjaman dan Hibah Luar Negeri Terencana di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 14 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam pelaksanaan tugas dan fungsi serta penyelenggaraan kegiatan di lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia untuk mencapai sasaran kinerja serta mewujudkan visi dan misi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia selain mendapatkan pendanaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, juga menerima sumber pendanaan lainnya yang berasal dari pinjaman dan hibah luar negeri terencana;
- bahwa pinjaman dan hibah luar negeri terencana sebagaimana dimaksud dalam huruf a wajib dikelola dan dipertanggungjawabkan baik dari segi penatausahaan maupun segi pemanfaatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Pedoman Pengelolaan Pinjaman dan Hibah Luar Negeri Terencana di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Nomor
14 Tahun 2016
Tahun
2016
Tentang
Peraturan Kepala LIPI Tentang Pedoman Pengelolaan Pinjaman dan Hibah Luar Negeri Terencana di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Ditetapkan Tanggal
08 Agustus 2016
Diundangkan Tanggal
11 Agustus 2016
Berlaku Tanggal
11 Agustus 2016
Sumber
BN. 2016/NO.1196, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 14 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.